HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI PUSKESMAS TAMBAK I

  1. HAK PASIEN
    1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis (diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis terhadap tindakan);
    2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
    3. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
    4. Menolak tindakan medis;
    5. Mendapat isi rekam medis;
    6. Memilih tenaga kesehatan apabila tersedia.
  2. KEWAJIBAN PASIEN
    1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
    2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi;
    3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan;
    4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima kecuali yang mempunyai asuransi.